MEKANISME - PENETAPAN - DISTRIBUSI - HASIL PENGEMBANGAN - DANA - JAMINAN SOSIAL HARI TUA
2020
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan NO. 3, BN 2021 (4); 13 hlm
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil
Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua
ABSTRAK: |
- bahwa dalam meningkatkan prinsip kehati-hatian dan
tetap memberikan hasil pengembangan dana jaminan
sosial untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta serta
keberlangsungan program jaminan hari tua, Peraturan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan
Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
perlu diganti
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 99 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015
- Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Tingkat Pengembangan JHT yang berupa Dana Jaminan Sosial Hari Tua yaitu dana amanat milik peserta JHT
yang merupakan himpunan dana JHT beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program JHT
|
CATATAN: |
- Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi
Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
- 13 hlm; hlm 1 sd 8 batang tubuh, hlm 9 sd 13 lampiran
|