Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015

Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sertifikat kepesertaan, dan Formulir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
T.E.U.
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
29 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
03 November 2015
Tanggal Berlaku
11 Juni 2024
Sumber
BN 2015 (1650); 50 hlm
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan