Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018

Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran kesepertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
10 September 2018
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2018
Sumber
BN 2018 (1455); 8 hlm
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan