Peraturan ini mengatur mengenai Penghapus bukuan yang merupakan tindakan penghapusan Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda yang merupakan transaksi internal BPJS Ketenagakerjaan tanpa menghapus hak tagih BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemberi Kerja, serta mengatur Penghapus tagihan yang merupakan tindakan penghapusan hak tagih BPJS Ketenagakerjaan atas Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kepada Pemberi Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat