Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020

Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Penghapus bukuan yang merupakan tindakan penghapusan Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda yang merupakan transaksi internal BPJS Ketenagakerjaan tanpa menghapus hak tagih BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemberi Kerja, serta mengatur Penghapus tagihan yang merupakan tindakan penghapusan hak tagih BPJS Ketenagakerjaan atas Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kepada Pemberi Kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda
T.E.U.
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 September 2020
Tanggal Pengundangan
16 September 2020
Tanggal Berlaku
16 September 2020
Sumber
BN 2020 (1036); 9 hlm
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan