Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015

Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Pengaduan Peserta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
T.E.U.
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
29 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2015
Sumber
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/peraturan.html
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2018 tentang UNIT PENGENDALI MUTU PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN PESERTA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan