UNIT - PENGENDALI - MUTU - PELAYANAN - PENANGANAN - PENGADUAN - PESERTA
2015
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan NO. 6, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/peraturan.html
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
perlu ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan
Penanganan Pengaduan Peserta
- Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015; Kepres No. 161/M Tahun 2013
- Peraturan ini mengatur mengenai Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Pengaduan Peserta.
|
CATATAN: |
- Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
- 5 hlm
|