Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, berdayaguna dan berhasilguna serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya petunjuk pelaksanaan untuk digunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaannya
UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.32 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.13 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prinsip-prinsip pelaksanaan APBD, pelaksanaan pengelolaan APBD, pergeseran anggaran, pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pekerjaan, pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, seminar atau lokakarya serta kegiatan lainnya, dana bantuan sosial dan dana hibah, kerja lembur, dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banjar No. 110 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banjar Tahun 2017
PERBUP Kab. Banjar No. 110 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banjar Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banjar Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun 2017.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMDPDTT No. 22 Tahun 2016; PMK NO. 49/PMK.07/2016; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 14 Tahun 2016; Perbup Banjar No. 41 Tahun 2016; Perbup Banjar No. 48 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Dana Desa;
3. Mekanisme dan tahapan Penyaluran;
4. Penggunaan;
5. Pelaporan;
6. Pemaantauan dan Evaluasi;
7. Sanksi;
8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian dan Monitoring Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dalam rangka efisien dan efektivitas pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan monitoring menara telekomunikasi di Kabupaten Mamasa yang sesuai dengan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum maka perlu sinergitas antara ketersediaan, estetika ruang wilayah dan kebutuhan menara telekomunikasi.
dasar hukum: UU No.36 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.40/P/M.KOMINFO/12/2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009. No.07/PRT/M/2009, No.19/PERM.KOMINFO/03/2009 dan No.3/P/2009; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamasa No.8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Mamasa No.41 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai prinsip pelayanan, pengawasan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dan pengendalian dalam pelaksanaan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, khususnya tentang
perjalanan dinas, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan
dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD,
Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
tetap, dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017, perlu meningkatkan
akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, berdasarkan
prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif
serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas tersebut;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah
Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2756) dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaaiannya;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 874);
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Biaya Perjalanan Dinas
3. Perjalanan Dinas Luar Negeri
4. Perjalanan Dinas Luar Negeri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 01 Tahun 2017
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima di bidang perizinan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, perlu adanya pelimpahan wewenang penyelengaraan pelayanan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, kewenangan menandatangani perizinan atas nama Kepala Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 75 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Dibidang Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pelimpahan Kewenangan;
Pelaksanaan Kewenangan;
Pengaduan;
Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan atas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI KARO ATAS PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Karo atas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: batasan istilah, tujuan, pelimpahan kewenangan, Tim Teknis, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
(1) Permohonan Perizinan dan Non Perizinan yang diajukan sebelum peraturan
Bupati ini diberlakukan masih tetap diproses penerbitannya oleh Perangkat
Daerah Kabupaten terkait.
(2) Izin yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini ditetapkan masih tetap
berlaku sampai masa izin berakhir.
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, semua Peraturan yang berkaitan dengan
Perizinan dan Non Perizinan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017, masing-masing Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu disediakan uang persediaan.
Bahwa dalam rangka pengendalian pengeluaran anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus, perlu diatur batas jumlah uang persediaan dan ganti uang persediaan pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) adalah wewenang Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Rumus penetapan batas jumlah Uang Persediaan pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018.
- Larangan pengajuan besarnya Uang Persediaan
- Pengajuan Ganti Uang Persediaan
- Tambah Uang Persediaan
- Batas waktu penyetoran sisa tambah uang persediaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan untuk Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
ketentuan batas jumlah uang persediaan ditetapkan dalam
peraturan bupati
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 29);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2016 Nomor12);
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sampang (Berita Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 30), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten
Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016,
Nomor 18);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017
Peraturan ini berisi daftar jumlah uang persediaan untuk organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkab Sampang TA 2017. Rincian alokasi Uang Persediaan (UP) merupakan dasar untuk bendahara pengeluaran menerbitkan dan
mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
belum dapat menyediakan rumah jabatan/ rumah dinas
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 2 Tahun 2007, kepada yang bersangkutan
diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007, perlu memberikan Tunjangan Perumahan
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2
Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 52),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2
Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 65);
peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan
perumahan bagi anggota dewan perwakilan rakyat
daerah kabupaten sidoarjo tahun anggaran 2017.
pokok materi: Pasal 1
Tunjangan Perumahan diberikan kepada 46 (empat puluh
enam) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, masing-masing sebesar
Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dipotong pajak.
Pasal 2
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
diberikan setiap bulan mulai bulan Januari 2017 dan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 Kode Rekening
4.01.4.01.02.02.00.00.5.1.1.01.16Pasal 1
Tunjangan Perumahan diberikan kepada 46 (empat puluh
enam) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, masing-masing sebesar
Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dipotong pajak.
4
Pasal 2
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
diberikan setiap bulan mulai bulan Januari 2017 dan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 Kode Rekening
4.01.4.01.02.02.00.00.5.1.1.01.16
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
jumlah 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat