Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Rumus penetapan batas jumlah Uang Persediaan pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2018. - Larangan pengajuan besarnya Uang Persediaan - Pengajuan Ganti Uang Persediaan - Tambah Uang Persediaan - Batas waktu penyetoran sisa tambah uang persediaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat