Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Dana Desa; 3. Mekanisme dan tahapan Penyaluran; 4. Penggunaan; 5. Pelaporan; 6. Pemaantauan dan Evaluasi; 7. Sanksi; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat