Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 46) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 11 diubah; 3. Ketentuan Pasal 14 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat