Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2017

Penetapan Jumlah Uang Persediaan untuk Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi daftar jumlah uang persediaan untuk organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkab Sampang TA 2017. Rincian alokasi Uang Persediaan (UP) merupakan dasar untuk bendahara pengeluaran menerbitkan dan mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan untuk Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD No 1
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan