monitoring-menara-telekomunikasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No 240
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian dan Monitoring Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- dalam rangka efisien dan efektivitas pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan monitoring menara telekomunikasi di Kabupaten Mamasa yang sesuai dengan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum maka perlu sinergitas antara ketersediaan, estetika ruang wilayah dan kebutuhan menara telekomunikasi.
- dasar hukum: UU No.36 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.40/P/M.KOMINFO/12/2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009. No.07/PRT/M/2009, No.19/PERM.KOMINFO/03/2009 dan No.3/P/2009; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamasa No.8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Mamasa No.41 Tahun 2016.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai prinsip pelayanan, pengawasan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dan pengendalian dalam pelaksanaan pelayanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
- 7 halaman
|