peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan perumahan bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sidoarjo tahun anggaran 2017. pokok materi: Pasal 1 Tunjangan Perumahan diberikan kepada 46 (empat puluh enam) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, masing-masing sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dipotong pajak. Pasal 2 Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan setiap bulan mulai bulan Januari 2017 dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 Kode Rekening 4.01.4.01.02.02.00.00.5.1.1.01.16Pasal 1 Tunjangan Perumahan diberikan kepada 46 (empat puluh enam) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, masing-masing sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dipotong pajak. 4 Pasal 2 Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan setiap bulan mulai bulan Januari 2017 dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 Kode Rekening 4.01.4.01.02.02.00.00.5.1.1.01.16
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat