Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menyusun Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menyusun Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.18 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembangunan Desa, mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Dalam NegeriNomor79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, dan untuk menuju kemandirian
dan fleksibilitas rumah sakit dalam pengelolaan keuangan,
perlu menindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Utara tentang Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten
Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.OS/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4
Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang g Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Kabupaten
Hulu Sungai Utara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan; Perencanaan Dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Perubahan Anggaran; Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Akuntabilitas Kinerja; Surplus Dan Defisit; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa secara
serentak, perlu diatur mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; b. bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan. yang ada sehingga perlu
dicabut dan diganti dengan yang baru; c. bahwa berdasarkan. pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5), Pasal 19,
Pasal 29 ayat (2), Pasal 42, Pasal 60, Pasal 78 dan
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Mengingat: 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1221); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERITAHUAN AKHIR MASA JABATAN, PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA, KAMPANYE, PEMUNGUTAN SUARA, PENGHITUNGAN SUARA, PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019, PENETAPAN, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA TERPILIH, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUBARAN PANITIA PEMILIHAN, PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
105 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan
menjamin keadilan bagi pegawai dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepaada masyarakat, maka pegawai
berhak mendapatkan jasa pelayanan setelah melakukan
tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan
di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna
Barat Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat Di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5561);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 ten tang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/
PER/V /2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 336)
Mengubah Pasal 7 pada Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 7.a
Tahun 2020 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020 Nomor 7.a)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 7.a
Tahun 2020 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020 Nomor 7.a)
Jasa Pelayanan Kesahatan di RSUD
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/9/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 1979;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 135 Tahun 2017;
Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2015;
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2014;
Perda Prov jawa Timur No 4 Tahun 2015;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 2 Tahun 2021;
Perbup bondowoso No 129 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan JRA Substanstif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip dan untuk keseragaman dalam menentukan batas waktu simpan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah. JRA Subtantif digunakan sebagai dasar penyusutan arsip yang berkaitan dengan Arsip Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari penyerahan arsip statis instansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 24 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan dan Urusan Perpustakaan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa telah diatur dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa dan perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU Nomor 14 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021.
Maksud dibentuknya Peraturan Bupati adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan proses Pemilihan Kepala Desa dan Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa, dan Panitia Pemilihan Kabupaten dan rincian tugas Panitia ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan Tim Koordinasi Pengamanan Pemilihan Kepala Desa dan rincian tugas Tim ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2022.
135 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2022
Masjid - agung - sultan aji muhammad sulaiman - tenggarong - pengelola - badan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pengelola Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan fungsi dari Masjid Agung Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan baik fisik dan non fisik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Pengelola Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Organisasi Pengelola; Tugas dan Fungsi; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Masa Bakti; Pelimpahan Kewenangan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lembang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang Tahun Anggaran 2022, secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran perlu adanya Pedoman Penetapan Penghasilan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PKPKL, PPKL serta Standar Biaya perjalanan Dinas di Lembang. Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Lembang, Jenis belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain bagi Kepala Lembang dan Perangkat Lembang serta tunjangan Badan Permusyawaratan Lembang.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2021; Perbup. Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018; Perbup. Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019; Perbup. Tana Toraja Nomor 49 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Provinsi, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah, Lembang, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Lembang, Kepala Lambang, Badan Permusyawaratan Lembang, Keuangan Lembang, Pengelolaan Keuangan Lembang, Pemegang Kekuasaan pengelolaan Keuangan Lembang, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Lembang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang, Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Penghasilan tetap, Tunjangan, Perangkat Lembang lainnya. BAB II PENGHASILAN TETAP PEMERINTAH LEMBANG, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG, BPL DAN TAMBAHAN PENGHASILAN, Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Lembang, Sekretaris Lembang, dan Staf Perangkat Lembang serta BPL, Tambahan Penghasilan. BAB III HONORARIUM PKPKL, PPKL DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS,
Honorarium PKPKL dan PPKL, Standar Biaya Perjalanan Dinas. BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2022.
IV Bab, 10 Pasal ( 7 Hlm.) dan II Lampiran (2 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2022
PERBUP Kab. Blora No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2022-2026
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2022 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menctapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reforma si Birokrasi Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2022 - 2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Monitoring Dan Evaluasi
Bab III Pembinaan Dan Pengawasan
Bab IV Sistematika
Bab V Pelaksanaan Dan Rencana Aksi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
57 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2022
teknis - pemberian - tunjangan - hari - raya - dan - gaji - ketiga - belas - yang - bersumber - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - kabupaten - bekasi - tahun - anggaran - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2022/ No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 1 7 ayat (2) PP No. 16 Tahun 2022 maka perlu menetapkan Perbup tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kab. Bekasi Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kepmendagri No. 132.32-4881 Tahun 2021; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 5 Tahun 2021; Perbup Bekasi No. 110 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bekasi No. 1 Tahun 2022; Kepbup Bekasi No. KU.02.03/Kep.73- BPKD/2022; Kepbup Bekasi No. HK.02.02/Kep.128- BPKD /2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat