Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2022

Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan JRA Substanstif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip dan untuk keseragaman dalam menentukan batas waktu simpan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah. JRA Subtantif digunakan sebagai dasar penyusutan arsip yang berkaitan dengan Arsip Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari penyerahan arsip statis instansi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 4
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 719 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan