Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 7.A Tahun 2020

Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Dirumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Sumber Pendapatan dan Besaran Jasa Pelayanan; Bab IV Penerima Jasa Pelayanan Kesehatan; Bab V Distribusi Pemanfaatan Jasa Pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 7.A Tahun 2020 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Dirumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
7.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Muna Barat No. 10 Tahun 2024 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Muna Barat No. 4 Tahun 2022 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan