Masjid - agung - sultan aji muhammad sulaiman - tenggarong - pengelola - badan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pengelola Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pengelolaan fungsi dari Masjid Agung Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan baik fisik dan non fisik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Pengelola Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Organisasi Pengelola; Tugas dan Fungsi; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Masa Bakti; Pelimpahan Kewenangan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
- 16 hlm.
|