Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah
Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan pemberian dukungan terhadap upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan Daerah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah; dan
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
a. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia;
b. Pelestarian Bahasa Daerah;
c. Pelestarian Sastra Daerah;
d. wewenang dan tanggung jawab;
e. peran serta masyarakat;
f. pengendalian dan pengawasan;
g. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 3 Tahun 2022
PEDOMAN – PENYELENGGARAAN – PELAYANAN – INFORMASI – DAN – DOKUMENTASI – DI – LINGKUNGAN - PEMERINTAH – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
ABSTRAK:
Bahwa badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik sesuai kewenangannya kepada pengguna Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka tertibnya penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi diperlukan suatu pengaturan yang menjadi pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK, HAK DAN KEWAJIBAN (Hak, Kewajiban), PPID, KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (Umum, Tugas dan Kewenangan), KELENGKAPAN PLID (Struktur Organisasi, SOP PPID, DIDP, RPID, SIDP, LLID, dan Pendanaan), MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI (Keberatan, Registrasi Keberatan, Tanggapan Atas Keberatan, Fasilitasi Sengketa Informasi) PELAPORAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pernerintahan, pelaksanaan pernbangunan, pernbinaan ke masyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan pengaturan dalam penganggaran Dana Desa di Kabupaten Buton; b. bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 37 ayat (I) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Penglolaan Dana Desa, Bupati menetapkan Pedoman Teknis PlaksanaanKegiatan Dana Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa di Kabupaten Buton TahunAnggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua alas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539). sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepubLik Indonesia Norn or 6321); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 N
omor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 N
omor 4
2, T
ambah
a
n Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 6322
)
; 1
0
. Pe
r
at
u
r
an P
res
i
den N
omo
r 1
0
4 T
ahun 2
0
21 tentang Ri
nc
i
an A
ngg
a
r
a
n Pend
a
pa
ta
n d
an B
el
an
j
a N
egara T
ahun Angg
ara
n 2
0
22 (
Lemba
r
an N
egara R
epub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 2
60
)
; 1
1 l
'
rr
n
1
u
r
11
11 MPnt
t
•
r
i Dal
n
m N
r
-
g
e-
ri N
nrnor 1
1
4 Ta
hun 2
0
1
4 t
entnng Pcd
o
r
nnn P
e-
mb
n
ugunnn l
)
C'HII (
l
�
<'
r
i
t
H N
ega
r
a R
r
pu
l
1
l
lk I
ndonesi
a Tn
hun 2
0
1
4 N
omo
r 2
094); 1
2
. Pe
ratu
r
an M
en
l
cri Dalarn N
eg
e
r
i N
omo
r 44 Ta h u n 2
0
1
fi t
cntang K
ewenangan Desa (
Bcri
t
a N
ega
r
a R
epuhlik l
ndoncaia Ta
hun 2
0
1
6 N
omo
r I 037
)
; 1
3
. Pe
r
a
t
u
r
a
n Men
t
e
r
i D
alarn N
eg
e
r
i N
omo
r 4
6 Ta
hun 2
0
1
6 t
e
n
t
a
ng Lapo
r
an K
epa
l
a Desa (
S
e
r
ita N
ega
r
a Repuhlik I
ndonesia Ta
h
un 2
0
1
6 N
omor 1
0
99
)
; 1
4
. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
r
i D
a
lam N
ege
ri N
omo
r 2
0 Tahun 2
0
1
8 t
e
n
t
ang Pe
ng
e
lolaan l
(euangan Desa (
Se
r
i
t
a Nega
r
a R
e
publik I
ndonesia Tahun 2
0
1
8 N
omo
r 61
1); 1
5
. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
r
i Desa, Pe
mbangu
na
n D
a
e
r
ah Te
rt
ingga
l
, d
an T
r
ans
rn
i
gr
as
i N
omo
r 1
6 Tah
un 2
0
1
9 t
e
ntang M
us
yawar
ah Desa (
Se
ri
t
a N
egara Repub
l
ik I
ndonesia Tahun 2
0
1
9 N
orn o
r 1
203
)
; 1
6
. Pe
r
a
tu
r
an Men
t
e
r
i Desa, Pembangunan D
a
e
ra
h Te
rt
i
nggal, d
an T
ran
sm
i
grasi N
omo
r 1
8 Tah
un 2
0
1
9 t
e
n
t
a
ng Pedoman U
mum Pe
nd
a
mpingan M
asyara
ka
t Desa (
S
e
ri
t
a Negara R
epublik I
n
don
es
ia Tah
un 2
0
1
9 N
omo
r 1
2
62
)
, se
bag
a
i
mana t
e
l
ah d
i
ubah dengan Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
r
i Desa, Pe
mbangu
nan D
a
e
r
ah Te
rtinggal, dan T
r
ansm
i
g
r
as
i N
omo
r 1
9 T
ah
un 2
0
20 t
en
t
ang Pe
r
u
bahan atas Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
eri Desa, Pe
mbangu
nan Da
e
rah Te
rti
nggal, d
an T
ran
s
rnigras
i N
omo
r 1
8 Tah
un 2
0
1
9 t
e
n
t
ang Pe
doman U
mum Pe
ndampingan M
asy
ar
a
k
a
t Desa (
Se
r
i
t
a Negara Repub
li
k I
ndonesia Tahun 2
020 N
omo
r 1
5
69
)
; 1
7
. Pe
r
a
t
u
r
an Men
t
e
ri Dalam Neg
e
r
i N
omo
r 7
7 Tahun 2
02
0 t
e
n
t
ang Pe
doman Tekni
s Pe
ng
e
lo
l
aan Ke
uangan Dae
r
ah (
Se
rita Negara Repub
lik I
ndonesia Tah
un 2
0
20 N
omo
r 1
7
8
1)
; 1
8
. Perat
uran M
en
t
eri D
esa, P
embanguna
n D
aerah T
erti
nggal, d
an Transmig
r
as
i N
omor 7 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang P
ri
o
ritas Pe
nggu
naan D
ana Desa Tahun 2
022 (
Se
ri
t
a N
egara Republik I
ndones
ia Tah
un 2
021 N
omor 9
6
1
); 1
9
. Pe
ratu
r
an Men
t
e
r
i Keuangan N
omo
r 1
9
0
/
PMK.
07 /
2021 t
e
n
t
ang Pe
ng
e
lolaan Dana Desa (
Se
ri
t
a Negara Re
publik I
ndonesia Tah
un 2
021 N
omo
r 1
4
24
)
; 2
0
. Pe
r
a
t
u
r
an D
a
e
r
ah l
(abup
a
t
e
n B
u t
on N
omo
r 7 Tahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang P
cko
k-Po
k
ok Pe
ng
e
lolaan Ke
uangan D
a
e
r
ah (
Lembaran D
a
e
r
ah Kabupa
t
e
n B
u
t
o
n Ta
hun 2
0
1
5 N
om
o
r 1
0
7
)
; 21
. Pe
r
a
t
u
r
an Dae
r
ah K
abupa
t
e
n Bu
t
on N
omo
r 2 Tahun 2
0
1
6 t
e
n
t
a
ng U
r
usan Pe
me
ri
n
t
ahan Y
ang Me
n
j
a
d
i Kew
e
nangan Peme
r
in
t
ah Kabupa
t
e
n B
u
t
on Sebagai Da
e
r
ah O
t
onom (
Lemba
r
an Dae
r
ah K
abupa
t
e
n B
u
t
on Tahun 2
0
1
6 N
omo
r I 1
2
)
; 2
2. Pe
r
a
t
u
r
an D
a
e
r
ah K
abup
a
t
e
n B
u
t
on N
omo
r 1
4 Tahun 2
0
21 t
e
n
t
ang Angga
r
an Pe
ndapa
t
an d
an Be
l
an
j
a Da
e
r
ah Kabupa
t
e
n B
u
t
o
n Tahun Anggara
n 2
022 (
Lemba
r
a
n D
a
e
r
ah K
ab
upa
t
e
n B
u
t
on Tahun 2
022 N
omo
r 1
7
8
)
; 2
3. Pc
r
at
uran Bup
a
l
i B
u
t
on N
omo
r 1
2 Ta
hun 2
020 l
c
n
l
ang T
H
I
H C
ara Pe
ngadaan Barang
/
Jasa d
i Dcsa (
Fl
<
'
r
i
l
n D
ar
-
rn
h K
abup
a
t
e
n Bu
t
on Tahun 2
020 N
omo
r 2
97
)
; 2
4. Pe
r
a
t
u
r
an Bup
a
t
i B
u
t
on N
omo
r 2 Ta
hun 2
022 ten
i
ang D
af
t
s
u- J
<
ew
e
nangan Desa Be
r
d
as
a
rkan H
ak Asa
l U
su
l cl
an J<
ew
e
nangan Lo
k
al Be
r
skala Desa (
Se
r
i
ta D
ae
r
a
h K
abup
atcn B
u ton Tahun 2
022 N
omo
r 3
79
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB III PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB IV PUBLIKASI DAN PELAPORAN
BAB V PEMBINAAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2022/3, LL KAB. BURU : 14 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan peningkatan pemberdayaan dan perlindungan serta menjamin kesetaraan dan keadilan gender di Daerah sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraaan pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang responsif gender di Daerah. Rangka optimalisasi pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah, guna meningkatkan kedudukan, peran, kualitas perempuan dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah, maka perlu adanya kebijakan program dan strategi pengarustamaan gender di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Penjelasan 3 Hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 3 Tahun 2022
PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS SABANG TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
2022
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 3, BN 2023 : 1421 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup
efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang menjadi autentik, terpercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan organisasi dan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu mengatur kembali
dalam suatu Peraturan Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4054);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
6. Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan
Sabang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang; dan
7. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang;
Jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas
pembuatan naskah dinas
pengamanan naskah dinas
pejabat penanda tangan naskah dinas
pengendalian naskah dinas
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Kepala BPKS Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang
142 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja dan pekerjanya serta setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program badan jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta kepada badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I di Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja publik Indonesia Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
17. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
18. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
19. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja;
20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua;
21. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Perubahan;
23. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 201 8 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
24. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
25. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
a. kepesertaan;
b. tata cara pelaksanaan;
c. kewajiban kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan;
d. penahapan kepesertaan;
e. pengawasan dan pemeriksanaan; dan
f. sanksi admnistratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, telah
ditetapkan Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai
Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kota Salatiga; bahwa sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/153/
M.SM.04.00/2022 tanggal 28 Januari 2022 Hal
Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu menetapkan
Kembali Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai
Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Daerah dan
Kecamatan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 34 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas
Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 diubah.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2022/3, LL KAB KEP ARU 13 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintan Nomor 109 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 20 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
Lampiran 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa pasar sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu dikelola secara efektif, efisien, akuntabel, dan profesional melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, menciptakan manajemen yang baik serta modal yang memadai perlu dilakukannya perubahan status perusahaan menjadi perusahaan umum daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Kendari sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 tahun 1995 ten tang pembentukan Kot.a Madya Tingkat !I Kendari; [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndoensia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usah.a Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhcntian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagairoana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubaban Atas Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penyesuaian Bentuk Badan Hukum
BAB III Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan
BAB IV Kegiatan Usaha
BAB V Jangka Waktu Berdiri
BAB VI Modal Dasar dan Modal Disetor
BAB VII Organ Perumda
BAB VIII Sumber Penerimaan
BAB IX Buku Hak Pemakaian Tempat Berdagang
BAB X Pegawai Perumda
BAB XI Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya
BAB XII Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan
BAB XIII Penggunaan Laba
BAB XIV Pembubaran
BAB XV Pembinaan dan Pengawasan
BAB XVI Ketentuan Peralihan
BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
43 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat