nomenklatur jabatan pns
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2022/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, telah
ditetapkan Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai
Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kota Salatiga; bahwa sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/153/
M.SM.04.00/2022 tanggal 28 Januari 2022 Hal
Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu menetapkan
Kembali Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai
Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Daerah dan
Kecamatan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 34 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas
Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
- Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 diubah.
- 26 hlm
|