a. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia; b. Pelestarian Bahasa Daerah; c. Pelestarian Sastra Daerah; d. wewenang dan tanggung jawab; e. peran serta masyarakat; f. pengendalian dan pengawasan; g. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat