Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp697.333.849.325,00, yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah, b. Pendapatan transfer, c. Lain-lain pendapatan daerab yang sah. Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp709.291.104.647,00 yang terdiri atas: a. Belanja operasional; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat