Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 3 Tahun 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK, HAK DAN KEWAJIBAN (Hak, Kewajiban), PPID, KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (Umum, Tugas dan Kewenangan), KELENGKAPAN PLID (Struktur Organisasi, SOP PPID, DIDP, RPID, SIDP, LLID, dan Pendanaan), MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI (Keberatan, Registrasi Keberatan, Tanggapan Atas Keberatan, Fasilitasi Sengketa Informasi) PELAPORAN, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mandailing Natal
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Panyabungan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2022
Tanggal Berlaku
15 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2022 NOMOR 3
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Bidang
Halaman ini telah diakses 153 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan