Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 (ayat) 2, Pasal 13, dan Pasal 33 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, perlu menetapkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Dana Jaminan Pensiun.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011;
PP No. 45 Tahun 2015; Perpres No. 109 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pencatatan, Penerbitan Nomor Kepesertaan dan Sertifikat Kepersertaan; Tata Cara Pelaporan Perubahan dan Pemberian Konfirmasi Pencatatan Perubahan Data Kepesertaan; Tata Cara Pemberian Iuran.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 27 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor
46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Hari Tua, bahwa ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme
penetapan dan distribusi hasil pengembangan program
jaminan hari tua diatur dengan Peraturan BPJS
Ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 99 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; Keppres Nomor 161/M Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Tingkat Pengembangan JHT berupa Dana Jaminan Sosial Hari Tua yaitu dana amanat milik peserta JHT yang merupakan himpunan dana
JHT beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada peserta dan pembiayaan
operasional penyelenggaraan program JHT
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Bentuk Kartu Peserta,
Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program Jaminan
Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,
perlu
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sertifikat kepesertaan, dan Formulir
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadai BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 3 Tahun 1992 tantang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
UU No. 24 Tahun 2011 tantang BPJS;
PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 84 Tahun 2013;
PP No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Kepres No. 161/M Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) menjadi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana; Sifat dan Komposisi Penyaluran; Beban Operasional; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyusunan dan Pengesahan RKAT dan LK Tahunan.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 86 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai tugas, Fungsi dan Wewenang Petugas Pemeriksa;
Hak dan Kewajiban Petugas Pemeriksa;
Pengawasan dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
16 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2020
KetenagakerjaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKartu Prakerja
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN 2020/ NO. 297; PERATURAN.GO.ID : 25 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 5, BN.2022/No.545, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Di Bidang Kebencanaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2023 (343): 12 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa untu k mengatur penyelenggaraan tata kelola data pekerja migran Indonesia yang dihasilkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar memenuhi prinsip satu data Indonesia dalam mendukung perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Bp2mi No. 4 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huru f a dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai
tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan
informasi di BP2MI.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan
mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi,
dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina
Produsen Data.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
PEDOMAN TAHAPAN - SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA - YANG DITEMPATKAN OLEH - BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
2023
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2023 (311): 12 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Yang Ditetapkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
ABSTRAK:
Bahwa untu k melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bp2mi Adalah; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 10 Tahun 2020; Perpres No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Bp2mi No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran
Indonesia yang ditempatkan oleh BP2MI meliputi :
a. pemberian informasi;
b. pendaftaran;
c. seleksi;
d. pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan
psikologi;
e. penandatanganan perjanjian penempatan;
f. kepesertaan jamina n sosial;
g. pengurusan visa kerja;
h. pelaksanaan OPP;
i . penandatanganan Perjanjian Kerja; dan
j . pemberangkatan.
(2) Pelaksanaan urutan tahapan sebelum bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disesuaikan dengan kesepakatan antara BP2MI
dengan pemerintah negara Pemberi Kerja dan/atau
Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan
penempatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Lampiran File; 12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat