Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014

Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana; Sifat dan Komposisi Penyaluran; Beban Operasional; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyusunan dan Pengesahan RKAT dan LK Tahunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Manfaat Layanan Tambahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2015
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
BN 2015 (916); 11 hlm; https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/peraturan.html
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 161 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan