TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN DAN PEMBAYARAN IURAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
2015
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan NO. 5, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/peraturan.html
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 (ayat) 2, Pasal 13, dan Pasal 33 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, perlu menetapkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Dana Jaminan Pensiun.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011;
PP No. 45 Tahun 2015; Perpres No. 109 Tahun 2013
- Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pencatatan, Penerbitan Nomor Kepesertaan dan Sertifikat Kepersertaan; Tata Cara Pelaporan Perubahan dan Pemberian Konfirmasi Pencatatan Perubahan Data Kepesertaan; Tata Cara Pemberian Iuran.
|
CATATAN: |
- Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
- 13 hlm
|