Pasal 4 (1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh BP2MI meliputi : a. pemberian informasi; b. pendaftaran; c. seleksi; d. pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi; e. penandatanganan perjanjian penempatan; f. kepesertaan jamina n sosial; g. pengurusan visa kerja; h. pelaksanaan OPP; i . penandatanganan Perjanjian Kerja; dan j . pemberangkatan. (2) Pelaksanaan urutan tahapan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara BP2MI dengan pemerintah negara Pemberi Kerja dan/atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat