Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Yang Ditetapkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 (1) Tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh BP2MI meliputi : a. pemberian informasi; b. pendaftaran; c. seleksi; d. pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi; e. penandatanganan perjanjian penempatan; f. kepesertaan jamina n sosial; g. pengurusan visa kerja; h. pelaksanaan OPP; i . penandatanganan Perjanjian Kerja; dan j . pemberangkatan. (2) Pelaksanaan urutan tahapan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara BP2MI dengan pemerintah negara Pemberi Kerja dan/atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Yang Ditetapkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
T.E.U.
Indonesia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BP2MI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 April 2023
Sumber
BN 2023 (311): 12 Halaman, jdih.bp2mi.go.id
Subjek
KETENAGAKERJAAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 6548 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan