Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu
sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
daerah. Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan
dengan memperhatikan potensi daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07 /2010;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK; BAB Ill
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; BABIV
WILAYAH PEMUNGUTAN ; BABV
TAHUN PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; BAB VI
PENDATAAN; BAB VII
PENETAPAN; BAB VIII
TATACARAPEMBAYARANDANPENAGIHAN; BABIX
KEDALUWARSA PENAGIHAN ; BABX
KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN; BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGANSANKSI ADMINISTRASI; BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIBAN PEMBAYARAN PAJAK ; BAB XIII
PEMERIKSAAN ; BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS; BAB XV
KETENTUAN PIDANA; BABXVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau
Nomor 2 Tahun 2019
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019 / No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/3251/Bj Tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, maka perlu menghentikan pemungutan Retribusi Izin Gangguan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2019 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pemprov. Sumbar melalui surat Gubernur Provinsi Sumbar melalui Surat Gubernur Provinsi Sumbar No. 551.6/142/Dishubkominfo sb/2016 perihal pelaksanaan uji berkala pertama kendaraan bermotor, telah menyerahkan urusan pengujian berkala pertama kendaraan bermotor kepada pemda.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956
Ketentuan dalam Pasal 34 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 1/c
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, maka kewenangan pelayanan metereologi legal berupa pengawasan dan pelayanan tera, tera ulang yang semula berada pada pemprov jatim dialihkan kepada pemkab/kota guna menjamin terlaksananya pelayanan tera/tera ulang yang efektif dan efisien;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka terhadap pelayanan tera /tera ulang diwilayah kota Mojokerto sehingga perlu mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perda;
UU No 18 ayat 6 UUD 1945;
PP No 2 Tahun 1985;
Permendag No 67 tahun 2018;
Permendag No 68 tahun 2018;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. asas penyelenggaraan retribusi pelayanan tera/tera ulang;
3. Maksud dan tujuan pengaturan retribusi;
4. Ruang lingkup;
5. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
6. Golongan Retribusi;
7. Cara Mengukur tingkat penggunaan Jasa;
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif;
9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
10. Keberatan;
11. Pengembalian Kelebihan pembayaran;
12. Kadaluwarsa Penagihan;
13. Pemeriksaan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2018 NOMOR 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 13 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya 2 (dua) daerah otonom baru yakni Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan sebagai hasil pemekaran wilayah Kabupaten Buton, perlu mengatur kembali objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang ada di wilayah Kabupaten Buton
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No 29 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 15 Tahun 2014; UU No 16 Tahun 2014; UU No 23 tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kab. Buton No 01 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No 02 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No 02 Tahun 2016; Perda Kab. Buton No 03 Tahun 2017
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan pasal 4 terkait definisi subjek retribusi, penghapusan pasal 27 ayat (2), dan struktur dan besarnya tarif retribusi pada tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.119; TLD No.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa setelah memperhatikan hasil evaluasi tentang kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Kartanegara dan kemampuan daya beli masyarakat, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif reribusi pelayanan pasar; bahwa dengan adanya pelimpahan kewenangan pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera ulang dan pengawasannya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Kabupaten Kutai Kartanegara maka dipandang perlu untuk menetapkan tarif baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda No.17 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah No.17 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, termasuk didalamnya mengatur tentang perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pajak dibedakan berdasarkan letak lokasi pasar, kelas pasar dan jenis produk jualan tertentu, jenis kios/petak untuk jenis produk jualan tertentu, jenis kios/petak tetap/tidak tetap yang lokasi telah ditentukan, luasan kios/petak di pasar yang dimiliki dan / atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang. Serta tarif retribusi jasa umum ditinjau kembali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2016
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 254 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5/33/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Permendagri No 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri RI No 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
2. UU No 9 Tahun 1967
3. UU No 28 Tahun 1999
4. UU No 3 Tahun 2003
5. UU No 10 Tahun 2004
6. UU No 17 Tahun 2003
7. UU No 1 Tahun 2004
8. UU No 15 Tahun 2004
9. UU No 20 Tahun 2008
10. UU No 33 Tahun 2004
11. UU No 20 Tahun 2008
12. UU No 28 Tahun 2009
13. UU No 23 Tahun 2014
14. Permendagri No 80 Tahun 2015
15. Perda Kab. Kaur No 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kab. Kaur No 09 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kab. Kaur No 09 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2016
Lamp. : 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Perubahan ketiga atas peraturan daerah kota padang nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan keadilan;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa peraturan daerah kota padang nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah kota padang nomor 1 tahun 2016, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kota padang nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 9 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, Uu No 28 tahun 2009, UU No 12 tahun 2011, Uu No 23 tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 9 Tahun 1987, Pp No 58 Tahun 2005, PP No 69 tahun 2010, Kepmenhub No.KM 32 Tahun 1999, Permendagri No 13 tahun 2006, Perda Kota Padang No 1 Tahun 2008, Perda Kota Padang No 11 Tahun 2011, Perda kota Padang No 6 Tahun 2016
- Tambahan lembaran daerah Kota Padang No 38
- Ketentuan pasal 1 angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 75 dan angka 76 dihapus
- Ketentuan pasal 2 huruf a dan c dihapus
- Bagian Kesatu BAB II dihapus
- Bagian Ketiga BAB II dihapus
- Ketentuan ayat (1) pasal 38 diubah
- Ketentuan pasal 40 huruf e diubah
- Ketentuan pasal 44, pasal 66, pasal 75 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
peraturan daerah kota padang nomor 11 tahun 2011
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah terutama sektor pelayanan kebersihan dan persampahan, maka dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan dan mengganti Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penyelenggaraan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan meliputi tujuan penetapan penyelenggaraan, perizinan, hak dan kewajiban dalam pelayanan, pelaksanaan pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dalam penyelenggaraan, adanya pembinaan, penggolongan retribusi, identitas retribusi ( nama, objek dan subjek), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan berdasarkan tarif retribusi, penetapan wilayah pemungutan, masa retribusi dan kadaluwarsa, tata cara penghitungan retribusi dan penetapannya, tata cara pembayaran dan pengambilan kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penagihan dan pengajuan keberatan atas retribusi, pihak yang terlibat dalam pembukuan dan pemeriksaan, serta adanya sanksi dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan serta segala ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat