Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan NO. 102, BN.2023 (811)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Pencantuman Dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border Pada Sistem Indonesia National Single Window
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara mandatory dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 ten.tang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta urituk melaksanakan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Presiden Nomor 44
Tahun 2018 ten tang Indonesia National Single vVindow, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Unclang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan . Peraturan Men teri Keuangan N omor 78/PMK.01/2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada SINSW, Ketentuan Tata Niaga Post Border, penelitian, ketentuan Tata Niaga Post Border, implementasi tata niaga post border dalam rangka manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management), keadaan kahar dan tata kelola pemerintahan yang baik
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 101, BN.2023 (784)/17 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan Pencairan, Pertanggungjawaban, Dan Pengawasan Anggaran Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu pengaturan mengenai penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2)
huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun
2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak mengacu pada persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang0Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan, perencanaan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, pencairan anggaran yang bersumber dari penerimaan bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari penerimaan bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, pengawasan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 100, BN.2023 (789)/13 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan proyek sebagai dasar penerbitan surat berharga syariah negara serta melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan persyaratan proyek dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, penyiapan proyek yang akan digunakan sebagai dasar SBSN, persetujuan dan penetapan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, pengelolaan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 97, BN.2023 (758)/125 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang•
Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada
Tahun Anggaran 2023, ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat,Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah, insentif fiskal kategori kesejahteraan masyarakat dan penyaluran insentif, Rincian alokasi Insentif Fiskal,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 96, BN.2023 (740)/127 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum,
menciptakan keadilan dan kepastian dalam berusaha, meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman, Peraturan Menteri Keuangan N omor 199/PMK.010/2019 ten tang Keten tuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal lOB ayat (5), Pasal 1 lA ayat (7), Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 92A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan impor dan ekspor barang kiriman, impor barang kiriman, ekspor barang kiriman, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 95, BN.2023 (736)/69 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara yaitu tentang ketentuan umum, Kewenangan dan tanggung jawab perrnmpm LMAN selaku KPA BUN, PPK Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, pendanaan, Fotokopi dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah, Objek Pengadaan Tanah, Pembayaran Gan ti Kerugian Pengadaan Tarrah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yaitu
Peraturan Menteri Keuangan NO. 94, BN.2023 (739)/78 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerjasama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam administrasi, pelaksanaan, dan pemutakhiran tindak lanjut temuan pemeriksaan bersama, termasuk atas pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 ten tang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yaitu tentang ketentuan umum, Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu)tahun pajak bagi Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Standar pelaksanaan Pemeriksaan, pemeriksaan bersama, Kontraktor tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama, Pending Items, Sistem Informasi Pemeriksaan Bersama dan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diubah sebagian.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 93, BN.2023 (738)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah;
Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022
Peraturan Menteri ini mengubah sebgaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yaitu tentang ketentuan umum, Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH, Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021, Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2022, Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021, Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2022, Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021 dan Penyelesaian Lebih Bayar DBH
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 92, BN.2023 (737)/15 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan stimulus perekonomian, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif fiskal pajak ditanggung pemerintah sebagai salah satu kebijakan fiskal;
b. bahwa agar pajak ditanggung pemerintah dapat
ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pajak DTP, Pemberian insentif fiskal Pajak DTP, KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP, Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP, PPK Belanja Subsidi Pajak DTP, SPP Belanja Subsidi Pajak DTP, SPM Belanja Subsidi Pajak DTP dan Kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan Belanja Subsidi Pajak DTP dan pendapatan Pajak DTP
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 91, BN.2023 (715)/49 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan DBH sawit, penganggaran DBH sawit, pengalokasian DBH sawit, penggunaan DBH sawit, penyaluran penundaan penyaluran, penyaluran kembali dan pengehntian penyaluran, pemantauan dan evaluasi, perhitungan penetapan alokasi kurang bayar/lebih bayar DBH sawit, penyaluran DBH sawit tahun 2023, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
49 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat