Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yaitu tentang ketentuan umum, Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu)tahun pajak bagi Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Standar pelaksanaan Pemeriksaan, pemeriksaan bersama, Kontraktor tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama, Pending Items, Sistem Informasi Pemeriksaan Bersama dan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat