Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada SINSW, Ketentuan Tata Niaga Post Border, penelitian, ketentuan Tata Niaga Post Border, implementasi tata niaga post border dalam rangka manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management), keadaan kahar dan tata kelola pemerintahan yang baik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat