Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara yaitu tentang ketentuan umum, Kewenangan dan tanggung jawab perrnmpm LMAN selaku KPA BUN, PPK Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, pendanaan, Fotokopi dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah, Objek Pengadaan Tanah, Pembayaran Gan ti Kerugian Pengadaan Tarrah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat