Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan persyaratan proyek dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, penyiapan proyek yang akan digunakan sebagai dasar SBSN, persetujuan dan penetapan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, pengelolaan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat