Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2023

Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan persyaratan proyek dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, penyiapan proyek yang akan digunakan sebagai dasar SBSN, persetujuan dan penetapan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, pengelolaan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2023 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
13 Mei 2023
Sumber
BN.2023 (789)/13 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan