Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan, perencanaan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, pencairan anggaran yang bersumber dari penerimaan bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari penerimaan bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, pengawasan anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak bendahara umum negara pengelolaan kas negara, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat