Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan terkait penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan perlu disesuaikan dan
disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur perubahan terkait ketentuan umum, ruang lingkup, rencana induk Jaringan LLAJ, Pengelompokan Jalan; Penentuan kelas Kendaraan Bermotor; Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Manajemen Rekayasan Lalu Lintas; Penyelenggaraan Angkutan Jalan; Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; dan Peran Serta Masyarakat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan acuan bagi Perangkat
Daerah dalam rangka perencanaan, pengaturan,
perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan lalu lintas
dan angkutan jalan, sehingga perlu ada penataan dan
regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan manajemen
dan rekayasa lalu lintas;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96
Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; Pelaksanaan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; Pembinaan Dan Pengendalian; Program Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi; Ketentuan Peralihan : Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
halaman: 46 hlm, Penjelasan: 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pengaturan sumberdaya ternak dan
bahan asal ternak bertujuan untuk menjaga kelestarian dan
kestabilan ternak, agar fungsi dan manfaat serta produktivitas
dapat tercapai secara optimal;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dan dalam
rangka melindungi serta meningkatkan sumber daya hewan
untuk penyediaan pangan yang aman, sehat utuh dan halal
perlu landasan hukum dalam pengaturan lalu lintas ternak
dan bahan asal ternak;
c. bahwa perkembangan ternak di Kabupaten Konawe Sel atan
memerlukan pengaturan tentang kepemilikan dan mutasi
ternak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan
Bahan Asal Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
5619);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4898);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4002); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Ksejahteraan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214,
Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5391);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal
Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu
Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5857);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6442);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERIZINAN LALU LINTAS TERNAK DAN/ATAU
BAHAN ASAL TERNAK BAB III
JENIS TERNAK DAN BAHAN ASALTERNAK YANG DAPAT
DIKELUARKAN, DIMASUKAN, MUTASI DAN
KELUAR MASUK DAERAH BAB IV
PROSEDUR PENGELUARAN, PEMASUKAN, MUTASI DAN KELUAR
MASUK DAERAH TERNAK DAN BAHAN ASALTERNAK
BAB V
PERSYARATAN TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT
KELUAR, MASUK, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH
BAB VI
KESEHATAN HEWAN BAB VII
LARANGAN BAB VIII
PENGAWASAN LALU LINTAS DAN BAHAN ASAL TERNAK BAB IX
PENANGANAN HASIL TANGKAPAN/SITAAN/BARANG BUKTI BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI
KETENTUAN PIDANA BAB XII
PENYIDIKAN BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 5/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang baik di Kabupaten Jombang diperlukan sebagai media peningkatan potensi serta integrasi nasional sebagai upaya untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat Alinea Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk memberikan kemanfaatan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat guna mendukung dan meningkatkan kesejahteraan, keamanan, kepuasan, keselamatan, ketertiban dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi, pengembangan wilayah dan kawasan strategis;
c. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (2) huruf I Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 maka Daerah mempunyai kewenangan antara lain dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu pengaturan berupa Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2012.
Ruang lingkup penyelenggaraan LLAJ meliputi :
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. manajemen dan rekayasa lalu lintas;
c. manajemen kebutuhan lalu lintas;
d. penyelenggaraan angkutan jalan;
e. terminal;
f. pengujian kendaraan bermotor;
g. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan;
h. perparkiran;
i. sistem informasi dan komunikasi LLAJ;
j. forum lalu lintas dan angkutan jalan;
k. perlakuan khusus;
l. pembinaan pemakai jalan;
m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
n. peran serta masyarakat;
o. sanksi administratif;
p. larangan
q. ketentuan penyidikan; dan
r. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO. 168, 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
Pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan dan/atau Pengusaha yang bersangkutan; Untuk mencegah dampak lalu lintas, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas jalan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 2011; PP 37 Tahun 2011; PPNo. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; Permendagri No. 120 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas yang terdiri dari Studi Andalalin, Kualifikasi Penyusunan Dokumen Andalalin, Penilaian Andalalin, Biaya, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Lalu Lintas, Jalan - Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
ALAT PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan dasar untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban sehingga perlu dilakukan secara efisien, efektif, memenuhi persyaratan teknis, dan keamanan, serta dilaksanakan dengan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan umum di Kabupaten Madiun, perlu memanfaatkan keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan
usaha sehingga keberadaan penerangan jalan umum dapat memberi manfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan badan usaha dalam penyediaan layanan penerangan jalan umum sebagai perwujudan dari Kabupaten Madiun ramah investasi, maka perlu adanya suatu landasan hukum sebagai sarana untuk menjamin keamanan investasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015;
Permenkeu Nomor 260/PMK.011/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 8/PMK.08/2016;
Permenkeu Nomor 143/PMK.011/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 170/PMK.08/2015;
Permenkeu Nomor 164/PMK.06/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 65/PMK.06/2016;
Permenkeu Nomor 190/PMK.08/2015;
Permenkeu Nomor 265/PMK.08/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 129/PMK.08/2016
Permendagri Nomor 96 Tahun 2016;
PMK Nomor 95/PMK.08/2017;
PMK Nomor 73/PMK.08/2018;
Permenhub Nomor PM 27 Tahun 2018;
Peraturan Kepala LKPP Nomor 29 Tahun 2018.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penyediaan Infrastruktur APJ;
b. Pelaksanaan KPBU APJ;
c. Pembayaran Ketersediaan Layanan;
d. Penjaminan Infrastruktur; dan
e. Pengawasan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan
regional sehingga harus dikembangkan potensi dan perannya
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan
serta menunjang perkembangan pembangunan dan
pertumbuhan perekonomian di Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan
Angkatan Jalan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan huruf a ayat (2), huruf a ayat (3) dan huruf a ayat (4) Pasal 11, penambahan ayat (5) Pasal 11, perubahan huruf a ayat (1) Pasal 12, perubahan Pasal 23, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 42, penyisipan Pasal 42A, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 60, perubahan ayat (1) Pasal 61, perubahan Pasal 64, penghapusan Pasal 65, perubahan Pasal 66, perubahan ayat (1) Pasal 67, perubahan ayat (3) Pasal 68, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 73, penghapusan Pasal 81, perubahan ayat (1) Pasal 82, perubahan Pasal 83, perubahan huruf a ayat (1) Pasal 86, perubahan huruf b ayat (1) dan ayat (3) Pasal 87, perubahan Pasal 88, perubahan Pasal 89 ayat (1), perubahan Pasal 91, penyisipan Pasal 91A, perubahan Pasal 92, penyisipan Pasal 92A, perubahan Pasal 93, perubahan Pasal 94, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 100, perubahan ayat (1) Pasal 102, perubahan Pasal 112, perubahan Pasal 113, penghapusan Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, perubahan ayat (2) Pasal 130, penghapusan Pasal 132 dan Pasal 133, penambahan ayat (5) Pasal 134, perubahan ayat (1) Pasal 135, perubahan Pasal 137, perubahan Pasal 155, perubahan Pasal 156, perubahan Pasal 157, perubahan Pasal 158,perubahan ayat (2) Pasal 159, perubahan Pasal 160, penghapusan Pasal 161 dan Pasal 162, perubahan Pasal 172, perubahan ayat (1) Pasal 173, perubahan ayat (6) Pasal 180, perubahan ayat (4) Pasal 182, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 185, perubahan Pasal 188, perubahan Pasal 189, perubahan ayat (1) Pasal 203, perubahan Pasal 210, perubahan Pasal 211, penghapusan Pasal 213, perubahan Pasal 214, perubahan ayat (7) Pasal 219, perubahan Pasal 242.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTransportasi Darat/Laut/UdaraLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang perlu diselenggarakan secara terencana, terprogram dan terintegrasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas orang dan barang;
c. bahwa untuk memberikan kepastian dan keadilan pelayanan dibidang perhubungan kepada masyarakat di Daerah, perlu diberikan landasan hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Psal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan urusan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi:
a. sub urusan LLAJ;
b. sub urusan perkeretaapian;
c. sub urusan penerbangan;
d. sistem informasi;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pendanaan; dan
h. penegakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986, b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002,c. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014,d. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014,e. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diganti atau dicabut.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986,b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002,c. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014,d. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014,e. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..
68 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat