Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Bahan Asal Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERIZINAN LALU LINTAS TERNAK DAN/ATAU BAHAN ASAL TERNAK BAB III JENIS TERNAK DAN BAHAN ASALTERNAK YANG DAPAT DIKELUARKAN, DIMASUKAN, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH BAB IV PROSEDUR PENGELUARAN, PEMASUKAN, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH TERNAK DAN BAHAN ASALTERNAK BAB V PERSYARATAN TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT KELUAR, MASUK, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH BAB VI KESEHATAN HEWAN BAB VII LARANGAN BAB VIII PENGAWASAN LALU LINTAS DAN BAHAN ASAL TERNAK BAB IX PENANGANAN HASIL TANGKAPAN/SITAAN/BARANG BUKTI BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII PENYIDIKAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Bahan Asal Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan