Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan huruf a ayat (2), huruf a ayat (3) dan huruf a ayat (4) Pasal 11, penambahan ayat (5) Pasal 11, perubahan huruf a ayat (1) Pasal 12, perubahan Pasal 23, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 42, penyisipan Pasal 42A, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 60, perubahan ayat (1) Pasal 61, perubahan Pasal 64, penghapusan Pasal 65, perubahan Pasal 66, perubahan ayat (1) Pasal 67, perubahan ayat (3) Pasal 68, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 73, penghapusan Pasal 81, perubahan ayat (1) Pasal 82, perubahan Pasal 83, perubahan huruf a ayat (1) Pasal 86, perubahan huruf b ayat (1) dan ayat (3) Pasal 87, perubahan Pasal 88, perubahan Pasal 89 ayat (1), perubahan Pasal 91, penyisipan Pasal 91A, perubahan Pasal 92, penyisipan Pasal 92A, perubahan Pasal 93, perubahan Pasal 94, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 100, perubahan ayat (1) Pasal 102, perubahan Pasal 112, perubahan Pasal 113, penghapusan Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, perubahan ayat (2) Pasal 130, penghapusan Pasal 132 dan Pasal 133, penambahan ayat (5) Pasal 134, perubahan ayat (1) Pasal 135, perubahan Pasal 137, perubahan Pasal 155, perubahan Pasal 156, perubahan Pasal 157, perubahan Pasal 158,perubahan ayat (2) Pasal 159, perubahan Pasal 160, penghapusan Pasal 161 dan Pasal 162, perubahan Pasal 172, perubahan ayat (1) Pasal 173, perubahan ayat (6) Pasal 180, perubahan ayat (4) Pasal 182, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 185, perubahan Pasal 188, perubahan Pasal 189, perubahan ayat (1) Pasal 203, perubahan Pasal 210, perubahan Pasal 211, penghapusan Pasal 213, perubahan Pasal 214, perubahan ayat (7) Pasal 219, perubahan Pasal 242.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
15 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2022
Tanggal Berlaku
15 Februari 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.2
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1347 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan