Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa minuman keras pada hakekatnya
bertentangan dengan norma agama dan
susila. membahayakan kesehatan jasmani
dan rokhani. mengancam kehidupan masa
depan generasi bangsa. dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban maeyarakat serta
menjadi salah satu faktor terjadinya
tindak kekerasan dan kriminalitas
sehingga perlu pengendalian dan pengawasan; bahwa peraturan tentans minuman keras yang ada ternyata tidak sesuai dengan
aspirasi dan ciri khas masyarakat. Kabupaten Kebumen yang religius. maka perlu
menetapkan peraturan t.entang pengendalian dan pengawasan minuman keras; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
mana dimaksud dalam huruf a dan b perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Keputuaan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Keeehatan Nomor 59/
Menkea/PER/II/1992;
Produk Dan Golongan; Pengendalian Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana Dan Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2000.
21 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Whistleblowing System
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
sejahtera dan mendukung visi dan misi pembangunan
daerah diperlukan penyelenggaraan pemerintahan yang
baik dan bebas dari praktik tindak pidana Korupsi;
b. bahwa dalam mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak
pidana Korupsi dibutuhkan sistem penanganan
pengaduan dugaan pelanggaran yang memberikan
jaminan keamanan bagi masyarakat dalam
menyampaikan pengaduan;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran
sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang
berlaku, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penyelenggaraan Whistleblowing System;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penyelenggaraan Whistleblowing System; Kewenangan Pemerintah Daerah; Mekanisme Whistleblowing System; Persyaratan Pelaporan/Pengaduan; Tim Pengelola Whistleblowing System; Perlindungan terhadap Whistleblower; Hak dan Kewajiban Whistleblower; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Jumlah Halaman: 15 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi dan
langkah kerja dalam pelaksanaan evaluasi Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah bagi Inspektorat Daerah
selaku Unit Pengawasan dan bagi Perangkat Daerah selaku
Unit Pemilik Risiko, perlu disusun Pedoman Penilaian
Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Pemerintah
Daerah secara mandiri berwenang melaksanakan
mekanisme penilaian serta penjaminan kualitas oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Penilaian Maturitas
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Terintegrasi Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ruang lingkup Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi meliputi : a. mekanisme penilaian; b. fokus penilaian; c. komponen penilaian; dan d. periode yang dinilai. Pedoman pelaksanaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Piagam Pengawasan Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor : PER-01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, mengamanatkan bahwa Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung Jawab aktivitas Pengawasan Intern harus didefinisikan secara formal dalam suatu Piagam Pengawasan Intern, dan harus sesuai dengan Misi Pengawasan Intern dan unsur yang diwajibkan dalam Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP);
c. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan
Piagam Pengawasan Intern dalam menunjang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta sebagai landasan yuridis bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 3 Tahun 2007; Perda Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nusa Tenggara Barat No. 14 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Piagam Pengawasan Intern memuat:
a. Visi dan Misi;
b. Kedudukan dan Peran APIP;
c. Tugas dan Fungsi APIP;
d. Kewenangan APIP;
e. Tanggung Jawab APIP;
f. Tujuan, Sasaran dan Lingkup Pengawasan APIP;
g. Prinsip Dasar, Kode Etik dan Standar Audit APIP;
h. Indepedensi dan Objektivitas APIP;
i. Persyaratan Auditor/PPUPD yang duduk dalam Unit APIP;
j. Larangan Perangkapan Tugas dan Jabatan Auditor/PPUPD;
k. Hubungan Kerja dan Koordinasi;
l. Pengawasan terhadap APIP; dan
m. Penilaian Berkala
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Kecurangan
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem
pengendalian intern pada Pemerintah Aceh diperlukan pengendalian
atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana
korupsi;
- bahwa dalam rangka mengantisipasi penyimpangan dalam
penyelenggaraan Pemerintah Aceh berupa kecurangan (fraud) yang
berbentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya
perlu pembentukan pedoman pelaksanaan pengendalian kecurangan
terutama atas pengelolaan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintahan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban
menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuru ukuran,
kompleksitas dan sifat dari tugas dan fungsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pengendalian Kecurangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Strategi Pengendalian Kecurangan, BAB III Lingkungan Pengendalian Kecurangan, BAB IV Perilaku Anti Kecurangan, BAB V Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan, BAB VI Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2023
Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, memastikan kesehatan dan kesejahteraan hewan, serta melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan dan produk hewan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.21 Tahun 2019; PP No.95 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2014; PP No.86 Tahun 2019; PP No.29 Tahun 2023; Permentan No.17 Tahun 2023; Perda Provinsi Kaltara No.2 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan prosedur pengawasan yang meliputi pemasukan dan pengeluaran hewan, produk hewan, serta media pembawa penyakit hewan lainnya. Pengaturan mencakup persyaratan teknis kesehatan hewan, dokumen yang diperlukan, serta tata cara pengangkutan dan penanganan hewan dan produk hewan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta pelaporan lalu lintas hewan dan produk hewan di Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 44 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48021/2023pg00350044.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sub urusan bencana kabupaten/kota perlu dilaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana yang berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal mengamanatkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan standar layanan secara umum dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 33 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 59 Tahun 2021;
Permendagri No 101 Tahun 2018;
Permensos No 9 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2010;
Pegub Jawa Timur No 13 Tahun 2013.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Sub Urusan Bencana untuk pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2023
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) – Provinsi Kaltara
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), sehingga setiap informasi kearsipan dapat terekam dengan baik, menjadi bukti akuntabilitas, dan memori kolektif bangsa. Penerapan SRIKANDI ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; PP No.71 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.4 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No. 7 Tahun 2019;
Peraturan ini menetapkan ketentuan tentang penerapan SRIKANDI dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, perangkat daerah, serta koordinator penerapan SRIKANDI. Peraturan ini juga mengatur tahapan penerapan, indikator, sumber daya yang diperlukan, serta integrasi SRIKANDI dalam SPBE.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2023
kode etik bagi sumber daya manusia yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltara.
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Kode etik diperlukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 18 ayat (2) Permendagri No. 112 Tahun 2018 dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.112 Tahun 2018; Peraturan LKPP No.10 Tahun 2021; Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021;
Peraturan ini menetapkan kode etik yang mengatur perilaku, sikap, dan tanggung jawab sumber daya manusia pengadaan barang/jasa. Kode etik mencakup prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa, serta pedoman terkait penanganan pelanggaran kode etik. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Majelis Pertimbangan Kode Etik yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan kode etik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kaltara No. 59 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas, dan wibawa ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, serta untuk menyesuaikan penggunaan pakaian dinas dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2020; PerGub Kaltara No.21 Tahun 2009;
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pakaian dinas yang wajib digunakan oleh ASN, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang atribut dan kelengkapan pakaian dinas, serta ketentuan pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif terkait pelanggaran penggunaan pakaian dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kaltara No. 48 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2023 ini.
35 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat