Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Sub Urusan Bencana untuk pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat