SISTEM PENGENDALIAN INTERN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 44 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48021/2023pg00350044.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sub urusan bencana kabupaten/kota perlu dilaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana yang berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal mengamanatkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan standar layanan secara umum dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 33 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 59 Tahun 2021;
Permendagri No 101 Tahun 2018;
Permensos No 9 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2010;
Pegub Jawa Timur No 13 Tahun 2013.
- Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Sub Urusan Bencana untuk pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
|