Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2023

Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Sub Urusan Bencana untuk pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
14 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2023
Tanggal Berlaku
14 Juli 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 44 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48021/2023pg00350044.pdf
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan