Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 19 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Whistleblower meliputi: korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pelanggaran terhadap Asas Pemerintahan Negara Yang Baik, pelanggaran terhadap pedoman kode etik, penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan, pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, dan/atau pelanggaraan terhadap standar pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
18 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.21
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 999 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DIY No. 53 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Whistleblowing System

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan