Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2023

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pakaian dinas yang wajib digunakan oleh ASN, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang atribut dan kelengkapan pakaian dinas, serta ketentuan pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif terkait pelanggaran penggunaan pakaian dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
21 November 2023
Tanggal Pengundangan
21 November 2023
Tanggal Berlaku
21 November 2023
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan