Peraturan ini menetapkan prosedur pengawasan yang meliputi pemasukan dan pengeluaran hewan, produk hewan, serta media pembawa penyakit hewan lainnya. Pengaturan mencakup persyaratan teknis kesehatan hewan, dokumen yang diperlukan, serta tata cara pengangkutan dan penanganan hewan dan produk hewan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta pelaporan lalu lintas hewan dan produk hewan di Provinsi Kalimantan Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat