Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2023

Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan prosedur pengawasan yang meliputi pemasukan dan pengeluaran hewan, produk hewan, serta media pembawa penyakit hewan lainnya. Pengaturan mencakup persyaratan teknis kesehatan hewan, dokumen yang diperlukan, serta tata cara pengangkutan dan penanganan hewan dan produk hewan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta pelaporan lalu lintas hewan dan produk hewan di Provinsi Kalimantan Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan