Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
DalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp5. 000. 000. 000. 000,00 (lima triliun rupiah). Pagu DID Tambahan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu periode pertama sebesar Rp1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020, periode kedua paling lambat bulan September 2020, dan periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020. Penyaluran DID Tambahan dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan tiap periode ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar. Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
-
-
28 HLM, Lampiran halaman 15s.d. 28.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020
PMK No. 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
Mengubah
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan NO. 233/PMK.07/2020, BN.2020/NO.1681, https:jdih.kemenkeu.go.id : 64 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.02/2020
PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Diubah dengan
PMK No. 23/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Mencabut
PMK No. 159/PMK.02/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999.08)
PMK No. 105/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
PMK No. 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
PERGESERAN ANGGARAN BELANJA – BENDAHARA UMUM NEGARA – BELANJA LAINNYA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 127/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1034, https:jdih.kemenkeu.go.id : 24 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu mengatur kembali ketentuan
mengenai penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.152, TLN No.5178), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN No.6267), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pergeseran anggaran belanja BA BUN meliputi pergeseran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN dan/atau pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L. Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga atau pejabat eselon I kementerian negara/lembaga atas nama menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan penggunaan anggaran BA 999.08, Direktur Jenderal Anggaran akan melakukan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L, pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN, atau mengalokasikan anggaran melalui penerbitan DIPA BUN. Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L terkait, melalui penerbitan SP SABA 999 .08. Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai penggunaan anggaran BA 999.08, pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), dan pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L diatur dalam UndangUndang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI Nomor 208/PMK.02/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1959), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI Nomor 159/PMK.02/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1420), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
39 HLM. Lampiran Halaman 25 - 39.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.02/2020
PMK No. 25/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
Mencabut
PMK No. 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
PMK No. 20/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggran 2020
PMK No. 180/PMK.07/2019 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019
PMK No. 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2019
TAHUN 2020 –KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR–DANA BAGI HASIL
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 113/PMK.07/2020, BN.2020/NO.946, https:jdih.kemenkeu.go.id : 15 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020, Menteri Keuangan dapat menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1149), Permenkeu RI 35/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.377).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp2.770.373,00. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebesar Rp6.405.903.861,00. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp38.811.041.632.245,00. Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan sebesar Rp8.496.616.357.999,00. Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.051.988.581.435,00. Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Penyelesaian Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 140/PMK.07/2019 (BNTahun 2019 Nomor 1149);
b. PMK 180/PMK.07 /2019 (BNTahun 2019 Nomor 1539);
c. PMK 20/PMK.07 /2020 (BNTahun 2020 Nomor 258); dan
d. PMK 36/PMK.07/2020 (BNTahun 2020 Nomor 379),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
160 HLM, Lampiran halaman 16-160
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2020
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166,
TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres
RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan
Perpres RI 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres RI 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018
No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu
RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745
Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II
Tahun Anggaran 2020 untuk desa berstatus desa mandiri dilaksanakan setelah
Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali
kota, berupa peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap desa dan peraturan bupati/wali kota
mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa
setiap desa; peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun
anggaran sebelumnya. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT
Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat
sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa
per bulannya. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak
melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun
Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen).
Dalam rangka mendorong kebijakan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau mendorong pemulihan ekonomi, Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan perubahan ketentuan
penyaluran TKDD kepada Menteri Keuangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpu No. 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 87, TLN No. 6485); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 217/ PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan:
a. penetapan batasan defisit anggaran;
b. penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending);
c. pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram;
d. tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa;
e. menggunakan anggaran yang bersumber dari SAL, dana abadi dan Akumulasi Dana Abadi Pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh BLU, dan/atau dana yang berasal dari pengurangan PMN pada BUMN;
f. penerbitan SUN dan/atau SBSN dengan tujuan tertentu;
g. penetapan sumber-sumber Pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
h. pemberian pinjaman kepada LPS;
i. pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk Kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
j. pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
k. penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
-
-
31 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya lampiran huruf H
Diubah dengan
PMK No. 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Mencabut
PMK No. 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK No. 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK No. 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14
Peraturan Menteri Keuangan NO. 222/PMK.07/2020, BN.2020/NO.1641, https:jdih.kemenkeu.go.id : 66 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat