DalamPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp5. 000. 000. 000. 000,00 (lima triliun rupiah). Pagu DID Tambahan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu periode pertama sebesar Rp1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020, periode kedua paling lambat bulan September 2020, dan periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020. Penyaluran DID Tambahan dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan tiap periode ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar. Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat