Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 29 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 30 yaitu tentang Rekening Kas Desa dan Bantuan Langsung Tunai Desa. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, yaitu tentang Penyaluran Dana Desa. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah, yaitu tentang pelaksanaan Penyaluran Dana Desa. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan Pasal 24A dan Pasal 24B yaitu tentang persyaratan Penyaluran Dana Desa. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 25 diubah yaitu tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A dan Pasal 25B yaitu tentang penyampaian dokumen persyaratan penyaluran bagi Desa yang belum salur Dana Desa. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 disisipkan ayat (1A), yaitu tentang Prioritas penggunaan Dana Desa. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan Pasal 32A yaitu tentang Jaring pengaman sosial di Desa. Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubahyaitu tentang persetujuan bupati/wali kotadalam penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa. . Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, yaitu tentang Kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan Pasal 47A yaitu tentang sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III. Ketentuan Pasal 50 diubah yaitu tentang formatlaporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa dan format laporan pelaksanaan BLT Desa. Ketentuan Pasal 52 diubah, yaitu tentang rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan Pasal 53Ayaitu tentang Ketentuan teknis pelaksanaan pengelolaan Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
40/PMK.07/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 384, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 34 HLM
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 9489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Diubah dengan :
  1. PMK No. 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
  2. PMK No. 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Mengubah :
  1. PMK No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan