Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan: a. penetapan batasan defisit anggaran; b. penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending); c. pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram; d. tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa; e. menggunakan anggaran yang bersumber dari SAL, dana abadi dan Akumulasi Dana Abadi Pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh BLU, dan/atau dana yang berasal dari pengurangan PMN pada BUMN; f. penerbitan SUN dan/atau SBSN dengan tujuan tertentu; g. penetapan sumber-sumber Pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri; h. pemberian pinjaman kepada LPS; i. pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk Kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu; j. pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau k. penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat