MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga meru pakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Kelurahan
yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,ketentraman dan ketertiban dalam kehidupanbermasyarakat;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 46 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pembentukan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pembentukan dan Pemilihan Kemasyarakatan Kelurahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
6. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga
(RW) dalam Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota
Palopo Tahun 2006 Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KEPENGURUSAN
BAB IV : PEMBENTUKAN
BAB V :
BAB VI : MUSYAWARAH PEMILIHAN PENGURUS ORT, PENGURUS ORW
DAN PENGURUS LPMK
BAB VII : MEKANISME DAN TAHAPAN PEMILIHAN PENGURUS ORT, PENGURUS ORW DAN PENGURUS LPMK
BAB VIII : MASA BAKTI PENGURUS ORT, PENGURUS ORW DAN PENGURUS LPMK
BAB IX : PERGANTIAN ANTAR WAKTU
BAB X : KEWAJIBAN DAN HAK WARGA
BAB XI : FORUM MUSYAWARAH RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB XII : HUBUNGAN KERJA
BAB XIII : SUMBER DANA DAN ANGGARAN
BAB XIV : PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORT, ORW DAN LPMK
BAB XV : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGHARGAAN
BAB XVI : KELENGKAPAN LEMBAGA
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota
Palopo Nomor 46 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pembentukan dan
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua
Rukun Warga (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 46)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2023
PENGELOLAAN - INVESTASI - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - PADA - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - DR. - DJASAMEN - SARAGIH - KOTA - PEMATANG - SIANTAR
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 04
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
Bahwa Badan Layanan Umum Daerah adalah unit pelaksana teknis dinas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan; bahwa Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan investasi berupa investasi jangka pendek sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran; bahwa investasi jangka pendek dapat dilakukan Badan Layanan Umum Daerah dengan mengoptimalkan surplus kas jangka pendek dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran; bahwa berdasarkan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 28 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENGELOLAAN INVESTASI, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI,dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
8 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2023
Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung efektifitas pengelolaan keuangan belanja bantuan hibah dan
belanja bantuan sosial sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tatacara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli, maka perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 86 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 76 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 60 Tahun
2019, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 55 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 21 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 22 Tahun
2022, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 23 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Kota Gunungsitoli Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli (Berita Daerah Kota Gunungsitoli Tahun 2021 Nomor 70)
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli
Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme, Pejabat pada Badan Usaha Milik
Daerah merupakan Penyelenggara Negara sebagai
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam
kaitannya dengan Penyelenggara Negara sesuai
dengan
ketentuan
undangan yang berlaku;
peraturan
perundang
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4
Peraturan
Komisi
Pemberantasan Korupsi
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan
Harta
Kekayaan
Penyelenggara
Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman,
dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara,
Penyelenggara
Negara
menyampaikan LHKPN kepada KPK;
wajib
c. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 32 Tahun
201 7 ten tang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, perlu
disesuaikan guna mendukung pemerintahan yang
akurat dan akuntabel;
d. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
W alikota
ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Blitar
Nomor 32 Tahun 201 7 ten tang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
(LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
8. Peraturan
Komisi
Pemberantasan Korupsi
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
985) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Koru psi Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
ten tang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 572);
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021
Nomor 7);
10. Peraturan Walikota Blitar Nomor 32 Tahun 2017
Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara (Lhkpn) Di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar
Tahun 2017 Nomor 32);
merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar
Nomor 32 Tahun 201 7 ten tang Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR 4/E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BATU
NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2),
Pasal 18 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22 ayat (6), Pasal 27
ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (2), dan Pasal 43
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun
2021 tentang Desa Wisata, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Desa Wisata;
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5497);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Nasional Tahun 2010-2O25 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l9
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Talun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6321);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6801);
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 6845);
12. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang
Penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
17. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembangunan
Kepariwisataan
Provinsi
Dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1173);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
19. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
2032 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2017 Nomor 5 Seri D);
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kota Batu Tahun 2013 Nomor 1/E);
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021
tentang Desa Wisata (Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2021 Nomor 1/E);
23. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 43 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kota
Batu Tahun 2021 Nomor 43/E);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN, PENILAIAN, DAN
PENETAPAN DESA WISATA
BAB IV
PENGATURAN DAN TATA CARA PEMBENTUKAN
KAWASAN DESA WISATA
BAB V
KELEMBAGAAN PENGELOLA DESA WISATA
BAB VI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN
USAHA PARIWISATA DESA
BAB VII
TATA CARA PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL
PENGELOLAAN DESA WISATA
BAB VIII
PEMBERIAN PENGHARGAAN DESA WISATA
BAB IX
TATA KERJA DAN MEKANISME KOORDINASI DALAM
MENYUSUN KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN DESA WISATA
BAB X
MEKANISME PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
TERHADAP PENYELENGGARAAN DESA WISATA
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, ERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini diperlukan upaya
peningkatan
kesehatan,
gizi,
perawatan,
pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan
rangsangan pendidikan yang dilakukan secara
simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan
berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan layanan yang
terintegrasi melibatkan pihak terkait baik instansi
pemerintah,organisasi kemasyarakatan, organisasi
profesi, tokoh masyarakat dan orangtua untuk
mengoptimalkan potensi tumbuh kembang anak
menjadi anak yang berkualitas dan berdaya saing;
c. bahwa sebagai landasan hukum dalam tata laksana
diperlukan
pengaturan
tentang
pedoman
pelaksanaan pengembangan anak usia dini holistik
integratif yang komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Walikota
tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi JawaTimur, Jawa-Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Intergratif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 146);
7. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III
STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV
GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
HOLISTIK-INTEGRATIF
BAB VI
PELAPORAN
BAB VII
RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN ANAK USIA
DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 86 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Arsip Statis
ABSTRAK:
untuk mewujudkan Pengelolaan Kearsipan secara efisien, efektif dan sistematis terhadap Pengelolaan Arsip Statis maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Arsip Statis
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
3. Undang-Undang Nomor 43Tahun 2009 tentang Kearsipan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasilfikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kriteria dan Jenis Arsip Statis yang Memiliki Nilai Guna Sekunder;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 27 Tahun 201 I tentang Pedoman Penyusunan Sarana Bantu penemuan Kembali Arsip Statis:
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Statis;
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelusuran Arsip Statis di Lingkungan Pencipta Arsip;
13. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis;
14. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 20 lo tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
15. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Standar Deskripsi Arsip Statis;
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 201o tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019;
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena mcmiiki nilai guna kesejarahan, tclah habis masa retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan.
Tujuan peraturan walikota:
a. melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan berkelanjutan;
b. menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan tentang penyelenggaraan pemerintah daerah dan memori kolektif daerah; dan
c. memberikan informasi yang luas tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada generasi yang akan datang;
Ruang lingkup:
a. akuisisi arsip statis;
b. pengolahan arsip statis;
e. preservasi arsip statis;
d. akses dan layanan arsip statis;
e. pembinann dan penyerahan arsip statis; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
-
-
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah
yang berkualitas dan kredibel, diperlukan peran serta
masyarakat dalam melakukan pengembangan potensi
wilayah melalui musyawarah perencanaan pembangunan
Kelurahan dan Kecamatan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 37
ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Kecamatan, maka d
alam proses
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat
yang dilaksanakan melalui kegiatan musyawarah
perencanaan pembangunan daerah di Kecamatan serta
penentuan kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melalui kegiatan
rembug warga dan musyawarah pembangunan kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga
dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan
dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tahapan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab III Peserta Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab IV Pembiayaan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab V Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Hasil Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
148 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan
menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self
assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi
usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi
informasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha
Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, dipandang sudah
tidak memenuhi kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data
Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Larangan dan Sanksi Administratif
Bab V Pembinaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2017 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat