Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena mcmiiki nilai guna kesejarahan, tclah habis masa retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan. Tujuan peraturan walikota: a. melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan berkelanjutan; b. menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan tentang penyelenggaraan pemerintah daerah dan memori kolektif daerah; dan c. memberikan informasi yang luas tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada generasi yang akan datang; Ruang lingkup: a. akuisisi arsip statis; b. pengolahan arsip statis; e. preservasi arsip statis; d. akses dan layanan arsip statis; e. pembinann dan penyerahan arsip statis; dan f. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat