Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2023

Pengelolaan Arsip Statis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena mcmiiki nilai guna kesejarahan, tclah habis masa retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan. Tujuan peraturan walikota: a. melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan berkelanjutan; b. menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan tentang penyelenggaraan pemerintah daerah dan memori kolektif daerah; dan c. memberikan informasi yang luas tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada generasi yang akan datang; Ruang lingkup: a. akuisisi arsip statis; b. pengolahan arsip statis; e. preservasi arsip statis; d. akses dan layanan arsip statis; e. pembinann dan penyerahan arsip statis; dan f. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Arsip Statis
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
27 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2023
Tanggal Berlaku
27 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan