Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2023

MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : KEPENGURUSAN BAB IV : PEMBENTUKAN BAB V : BAB VI : MUSYAWARAH PEMILIHAN PENGURUS ORT, PENGURUS ORW DAN PENGURUS LPMK BAB VII : MEKANISME DAN TAHAPAN PEMILIHAN PENGURUS ORT, PENGURUS ORW DAN PENGURUS LPMK BAB VIII : MASA BAKTI PENGURUS ORT, PENGURUS ORW DAN PENGURUS LPMK BAB IX : PERGANTIAN ANTAR WAKTU BAB X : KEWAJIBAN DAN HAK WARGA BAB XI : FORUM MUSYAWARAH RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA BAB XII : HUBUNGAN KERJA BAB XIII : SUMBER DANA DAN ANGGARAN BAB XIV : PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORT, ORW DAN LPMK BAB XV : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGHARGAAN BAB XVI : KELENGKAPAN LEMBAGA BAB XVII : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2023 tentang MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
11 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2023
Tanggal Berlaku
11 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 4
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan