Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tahapan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam Bab III Peserta Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam Bab IV Pembiayaan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam Bab V Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Hasil Musrenbangkel dan Musrenbangcam Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat