Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (3) pasal 14 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman
.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, 4187), 2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, .Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor Tahun
2022, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 60 Tahun 2022
Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pariaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal terdiri atas
a. pakaian sipil harian disediakan (dua) pasang dalam (satu) tahun, b. pakaian sipil resmi disediakan (satu) pasang dalam (satu) tahun,
c. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan (satu) pasang dalam
(satu) tahun, dan
d. pakaian yang bercirikan khas daerah (Batik) disediakan (satu) pasang dalam (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NO 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peran
penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik dan peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
administrasi pemerintahan serta memberikan landasan yang
kokoh dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi perlu didukung penerapan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di Kota Malang yang
terintegrasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik
nasional;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penerapan
sistem pemerintahan berbasis elektronik serta pelaksanaan
tugas walikota berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah, Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan dalam Daerah
Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 22
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6579);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA KELOLA SPBE
BAB IV MANAJEMEN SPBE
BAB V AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB VI PENYELENGGARA SPBE
BAB VII PEMANTAUAN SPBE DAN EVALUASI SPBE
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan
Walikota Nomor 55 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2023
PERWALI Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tara Cara Pergeseran Anggaran.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Pergeseran Anggaran yang Menyebabkan Perubahan APBD; Pergeseran Anggaran yang Tidak Menyebabkan Perubahan APBD; Pihak Terkait dalam Pergeseran Anggaran; Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran; Mekanisme Pergeseran Anggaran; Kondisi Khusus Pergeseran Anggaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Iuran Anggota Dan Pengelolaan Serta Peruntukan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan dan menjaga rasa solidaritas jiwa korsa_ serta_ dala rangka membantu dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kota Ambon sebagai organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan perlu mempunyai Anggaran Dasar yang mampu menjawab tugas-tugas sesuai perkembangan sehingga perlu diatur iuran korpri dan penggunaannya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran Pasal 63 ayat (3) huruf b, menyebutkan pembiayaan untuk kegiatan Korpri dapat bersumber dari iuran anggota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Iuran Anggota Dan Pengelolaan Serta Peruntukan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Iuran Anggota Dan Pengelolaan Serta Peruntukan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Serang Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengalokasian dana transfer khusus pada anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah sesuai dengan prioritas nasional; bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian dan perbaikan dokumen pelaksanaan anggaran sampai dengan pergeseran antar objek dalam jenis yang sama dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda No. 1 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2022
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 3; Perubahan ayat (1) dan (2) Pasal 6; Perubahan ayat (1) Pasal 7; Perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9; Perubahan Pasal 10; Perubahan Pasal 11; Perubahan Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Serang Nomor 69 Tahun 2022
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD. 2023 / No. 8, LL Kota Sorong: 5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko. Untuk melaksanakan pengelolaan risiko dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Walikota Sorong ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Lamp 60 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2023
NILAI - DASAR, - KODE - ETIK, - DAN - KODE - PERILAKU - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - TEBING - TINGGI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang berlandaskan pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku sesuai dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 54 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi perlu dilakukan penyesuaian dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 74 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan, Tata Cara Pemanggilan, Tata Cara Pemeriksaan, Pengawasan Kode Etik dan Kode Perilaku, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 54 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBINAAN KHUSUS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBINAAN KHUSUS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu ditunjang dengan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas dan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian serta kompeten dalam bekerja; b. bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan dan peningkatan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kediri perlu dilakukan pembinaan; c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan dalam pelaksanaan pembinaan khusus bagi aparatur sipil negara maka diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan pembinaan khusus; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara.
Mengingat: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 384); 2. Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Hari Kerja dan Penghitungan Kehadiran ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 16); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 30).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang MAKSUD DAN TUJUAN, SASARAN DAN PENYELENGARA, MEKANISME PEMBINAAN KHUSUS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2023
MANAJEMEN - TALENTA - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akselerasi pembangunan daerah perlu didukung peningkatan kinerja birokrasi yang profesional melalui pengembangan dan penempatan talenta yang transparan, terukur dan berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tinggi sesuai kebutuhan Daerah; bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, maka perlu pengelolaan sumber daya manusia secara terencana, terukur dan berkelanjutan melalui Manajamen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa penerapan sistem merit dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil diperoleh dari Manajemen Talenta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP(Prinsip Manajemen Talenta PNS, Ruang Lingkup Manajamen Talenta PNS), KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA, PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA PNS(Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Tim Manajemen Talenta, Akuisisi Talenta(Umum, Identifikasi dan Penetapan Jabatan Kritikal, Analisis Kebutuhan Talenta, Penetapan Strategi Akuisisi, Identifikasi, Penilaian dan Pemetaan Talenta, Penetapan Kelompok Rencana Suksesi, Pencarian dan Penempatan Talenta), Pengembangan Talenta, Retensi Talenta(Umum, Rencana Suksesi, Penghargaan), Penempatan Talenta, Pemantauan dan Evaluasi), SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
18 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022. Bagian yang mengalami perubahan antara lain ketentuan Pasal 3, ketentuan Pasal 3A, Pasal 3B, dan Pasal 3C dihapus, ketentuan Pasal 8 diubah, ketentuan Pasal 17 ayat (4) diubah, ketentuan Pasal 20 diubah dan ketentuan Pasal 22 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat