SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NO 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK: |
- a. bahwa teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peran
penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik dan peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
administrasi pemerintahan serta memberikan landasan yang
kokoh dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi perlu didukung penerapan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di Kota Malang yang
terintegrasi dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik
nasional;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penerapan
sistem pemerintahan berbasis elektronik serta pelaksanaan
tugas walikota berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah, Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan dalam Daerah
Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 22
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6579);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA KELOLA SPBE
BAB IV MANAJEMEN SPBE
BAB V AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB VI PENYELENGGARA SPBE
BAB VII PEMANTAUAN SPBE DAN EVALUASI SPBE
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
- Peraturan
Walikota Nomor 55 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
- 22
|